Nilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2020 - 2024
Nilai SAKIP adalah hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mana sistem ini merupakan intergasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sesuai Instruksi presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah wajib untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dalam bentuk pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penilaian SAKIP Pemerintah Daerah dibagi menjadi 7 predikat sebagai berikut sebagai berikut : rentang nilai >0-30 predikat D (sangat kurang), >30-50 predikat C (kuranh), >50-60 predikat CC (cukup/memadai), >60-70 predikat B (baik), >70-80 predikat BB (sangat baik), >80-90 predikat A (memuaskan), >90-100 predikat AA (sangat memuaskan). Dasar penilaian mangacu pada Permen PAN dan RB No. 88 Tahun 2021 meliputi 4 Komponen : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, yang sebelumnya terdiri dari 5 komponen (sesuai Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015) yang terdiri dari 4 komponen yang sama ditambah komponen pencapaian sasaran/kinerja organisasi, Penilaian SAKIP Perangkat Daerah dilakukan oleh Inspektorat setiap tahun sekali.