Persentase Perangkat Daerah yang mengelola Arsip secara baku

Perangkat daerah dinyatakan mengelola arsip secara baku apabila memenuhi kriteria pengelolaan arsip yang ditetapkan oleh instansi pembina kearsipan daerah, berdasarkan hasil penilaian, evaluasi, atau verifikasi. Kriteria tersebut dapat mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Last Updated Oktober 29, 2026, 06:52 (UTC)
Dibuat Oktober 29, 2026, 06:52 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin besar proporsi perangkat daerah yang telah mengelola arsip sesuai dengan standar kearsipan yang ditetapkan.
Jadwal Rilis Maret
Keluaran Indikator Kinerja Daerah
Klasifikasi Penyajian Wilayah
Konsep Pengelolaan Arsip
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah perangkat daerah yang memenuhi kriteria pengelolaan arsip secara baku dibagi jumlah seluruh perangkat daerah, kemudian dikalikan 100 persen.
Nama Kegiatan Statistik -
No. Romantik -
Penanggung Jawab Program (Bidang) Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang
Periode Input Data Tahun
Referensi / Sumber Data IKD (RKPD)
Satuan Persen
Sifat Data Terbuka
Ukuran Persentase
Urusan Kearsipan
Variabel Pembentuk Jumlah OPD yang Telah Menerapkan Arsip Secara Baku Jumlah Perangkat Daerah