Persentase penduduk umur 0-17 Tahun dengan kepemilikan akta kelahiran

Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/ kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individuyang baru lahir. Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur 0-17 tahun dikalikan 100%

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Last Updated September 7, 2026, 07:06 (UTC)
Dibuat September 7, 2026, 07:06 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Semester
Interpretasi Analisis deskriptif
Jadwal Rilis Februari
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Penyajian Jenis Kelamin
Konsep Indikator ini menggambarkan proporsi penduduk berusia 0–17 tahun yang memiliki dokumen resmi berupa akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau lembaga resmi setara). Akta kelahiran merupakan bukti
Metode/Rumus Perhitungan %AL=Pddk 0-17 Tahun memiliki AL/Pddk 0-17 Tahun)×100%
Penanggung Jawab Program (Bidang) Pengelolaan Informasi Adminitrasi Kependudukan
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang
Periode Input Data Semester
Referensi / Sumber Data SDGs
Satuan Persen
Sifat Data Terbuka
Ukuran Persentase
Urusan Kependudukan
Variabel Pembentuk Pddk 0-17 Tahun memiliki AL Pddk 0-17 Tahun