Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan
Last Updated September 22, 2026, 07:09 (UTC)
Dibuat September 22, 2026, 07:09 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Tahun
Interpretasi -
Jadwal Rilis Desember
Keluaran Sektoral
Metode/Rumus Perhitungan -
Nama Kegiatan Statistik -
No. Romantik -
Penanggung Jawab Program (Bidang) Prasarana dan Sarana Pertanian
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang
Periode Input Data Tahun
Referensi / Sumber Data RPJMN 2025-2029
Satuan Persen
Sifat Data Terbuka
Ukuran Persentase
Urusan Pertanian
Variabel Pembentuk -