Persentase Cakupan perlindungan dan Penyelamatan Arsip

Jumlah arsip yang menjadi sasaran program dan telah memperoleh tindakan perlindungan dan/atau penyelamatan sesuai ketentuan kearsipan baik secara fisik maupun digital. Tindakan dapat berupa pengamanan, pemulihan, evakuasi, penyimpanan di tempat aman, atau tindakan lain yang relevan dengan kondisi dan risiko arsip. Kriteria arsip yang dihitung harus ditetapkan secara konsisten oleh instansi yang membidangi kearsipan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Last Updated Oktober 29, 2026, 06:54 (UTC)
Dibuat Oktober 29, 2026, 06:54 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin besar cakupan arsip sasaran yang telah mendapatkan tindakan perlindungan dan/atau penyelamatan.
Jadwal Rilis Maret
Keluaran indikator Kinerja Daerah
Klasifikasi Penyajian Wilayah
Konsep Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah arsip yang telah mendapatkan perlindungan dan/atau penyelamatan dibagi dengan jumlah arsip yang perlu mendapatkan perlindungan dan/atau penyelamatan, kemudian dikalikan 100 persen.
Nama Kegiatan Statistik -
No. Romantik -
Penanggung Jawab Program (Bidang) Bidang Pengelolaan Arsip
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang
Periode Input Data Tahun
Referensi / Sumber Data IKD (RKPD)
Satuan Persen
Sifat Data Terbuka
Ukuran Persentase
Urusan Kearsipan
Variabel Pembentuk Jumlah arsip yang telah mendapatkan perlindungan dan/atau penyelamatan. Jumlah arsip yang perlu mendapatkan perlindungan dan/atau penyelamatan.