Ketepatan Penyampaian LKPD ke BPK-RI

Ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Last Updated November 4, 2026, 02:52 (UTC)
Dibuat November 4, 2026, 02:52 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi presentase ketepatan penyampaian LKPD, semakin baik ketepatan waktu penyampaian LKPD kepada BPK RI sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Jadwal Rilis Juni
Keluaran Indikator Kinerja Daerah
Klasifikasi Penyajian Wilayah
Konsep Penyampaian LKPD ke BPK-RI
Metode/Rumus Perhitungan Batas waktu yang berlaku
Nama Kegiatan Statistik -
No. Romantik -
Penanggung Jawab Program (Bidang) BIdang Akuntansi dan Pelaporan
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang
Periode Input Data Tahun
Referensi / Sumber Data RPJMD (IKD)
Satuan Ketepatan
Sifat Data Terbuka
Ukuran Indeks/Nilai
Urusan Keuangan
Variabel Pembentuk 1. Tanggal penyampaian LKPD kepada BPK RI 2. Batas waktu penyampaian LKPD yang berlaku 3. Status tepat waktu atau terlambat