Jumlah Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan

Jumlah kegiatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan segar yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan Kabupaten Berau dalam periode tertentu. * Pengawasan: kegiatan pemeriksaan untuk memastikan pangan segar yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, antara lain inspeksi ke pasar atau sarana peredaran, pengambilan sampel, dan pengujian (uji cepat atau uji laboratorium) terhadap cemaran seperti residu pestisida, formalin, boraks, dan pewarna terlarang. * Pembinaan: kegiatan peningkatan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap keamanan pangan, antara lain sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan fasilitasi registrasi atau sertifikasi PSAT (mis. izin edar PSAT dan sertifikat Prima).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Pangan
Last Updated November 4, 2026, 07:06 (UTC)
Dibuat November 4, 2026, 07:06 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin banyak kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan, semakin luas cakupan perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak aman. Angka dibandingkan dengan target dalam Renstra/IKU Dinas Pangan. Indikator ini mengukur intensitas kegiatan, bukan tingkat keamanan pangan itu sendiri. Jumlah kegiatan yang tinggi belum tentu berarti pangan yang beredar sudah aman. Karena itu angka ini sebaiknya dibaca bersama hasil pengujian sampel, yaitu persentase sampel yang memenuhi syarat dan jumlah temuan yang ditindaklanjuti.
Jadwal Rilis Januari
Keluaran LPPD
Klasifikasi Penyajian Kabupaten Berau
Konsep Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Sesuai pembagian kewenangan, pemerintah kabupaten berwenang melakukan pengawasan keamanan pangan segar, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), yang beredar di wilayahnya, serta membina pelaku usaha agar pangan yang diedarkan aman dikonsumsi.
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan = Σ Kegiatan Pengawasan + Σ Kegiatan Pembinaan
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Penyusunan Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Berau
No. Romantik K-25.6405.008
Penanggung Jawab Program (Bidang) Bidang Keamanan Pangan
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang Keamanan Pangan
Periode Input Data Tahun
Referensi / Sumber Data IKD (RKPD)
Satuan Kegiatan
Sifat Data Terbuka
Ukuran Jumlah
Urusan Pangan
Variabel Pembentuk 1. Jumlah kegiatan pengawasan keamanan pangan (kegiatan) 2. Jumlah kegiatan pembinaan keamanan pangan (kegiatan) 3. Jumlah lokasi atau sarana peredaran yang diawasi (data pendukung) 4. Jumlah sampel pangan segar yang diuji dan hasil ujinya (data pendukung) 5. Jumlah pelaku usaha yang dibina (data pendukung) 6. Jumlah PSAT yang difasilitasi registrasi atau sertifikasinya (data pendukung)